
TEMAN BAIK merupakan akronim dari
Tempat penyampai
an Berbagai
Aduan di Mal Pelayanan publ
ik.
Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik menyebutkan bahwa sebagai Penyelenggara MPP, Dinas Penanaman Modal dan PTSP memiliki fungsi menyelenggarakan penyediaan mekanisme, pengelolaan dan penyelesaian pengaduan masyarakat yang terintegrasi atau terhubung dengan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional. Dalam rangka mewujudkan fungsi tersebut Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Banjarmasin menghadirkan TEMAN BAIK sebagai media elektronik penyampaian pengaduan di mal pelayanan publik. Dengan adanya TEMAN BAIK ini diharapkan pengaduan-pengaduan yg ada di mal pelayanan publik dapat terkelola dengan baik sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang prima dalam hal penyampaian pengaduan.